Berita Pendidikan
Home » Berita » Ketidakhadiran Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Sumatra & Aceh:Tinjauan dari Perspektif Fikih Siyasah dan Fikih Jinayah

Ketidakhadiran Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Sumatra & Aceh:Tinjauan dari Perspektif Fikih Siyasah dan Fikih Jinayah

Ikbaludin, STAI Al-Hikmah Jakarta

Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Pulau Sumatra pada Desember 2025 dengan dampak parah di provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah menimbulkan kritik tajam terhadap respons pemerintah pusat dan daerah. Korban jiwa, ribuan pengungsi, dan infrastruktur yang putus menjadi bukti besarnya kebutuhan darurat dan pemulihan.

Artikel ini mengkaji fenomena tersebut melalui dua ranah fikih utama: fikih siyasah (fiqh pemerintahan / politik dalam Islam terkait amanah penguasa, maslahah, tata kelola publik) dan fikih jinayah (hukum pidana Islam terkait tanggung jawab pidana jika ada kelalaian/penyalahgunaan wewenang). Tujuannya: menjembatani analisis teologis-hukum dengan bukti empiris untuk merumuskan implikasi hukum, moral, dan rekomendasi kebijakan.

Bukti lapangan serta laporan media nasional dan internasional menunjukkan bahwa bencana yang terjadi di wilayah Sumatra dan Aceh menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat besar. Sejumlah laporan awal mencatat ratusan hingga hampir seribu korban jiwa, sementara ratusan ribu bahkan jutaan penduduk terdampak dan puluhan hingga ratusan ribu lainnya terpaksa mengungsi akibat rusaknya permukiman dan infrastruktur. Kondisi ini diperparah oleh terputusnya akses ke berbagai wilayah terdampak karena kerusakan jalan dan jembatan, sehingga menghambat proses evakuasi dan distribusi bantuan. Situasi tersebut memicu kritik luas dari publik, termasuk tuntutan agar pemerintah segera menetapkan status darurat nasional guna mempercepat pencairan anggaran dan logistik, protes atas lambannya penyaluran bantuan ke daerah-daerah terpencil, serta langkah masyarakat sipil yang mengajukan somasi kepada presiden sebagai bentuk tekanan atas keterlambatan respons negara.

Dalam konteks bencana alam, negara memiliki kewajiban untuk melindungi jiwa (hifz al-nafs), harta (hifz al-mal), dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Perkuat Spirit Ramadhan, Persatuan Ummat Islam Gelar I’tikaf Islah di Masjid Al Ikhlas

Selain faktor alam, beberapa kajian juga menyoroti peran kebijakan struktural seperti deforestasi, pengelolaan daerah aliran sungai yang buruk, dan lemahnya pengawasan izin lahan sebagai faktor yang memperparah dampak bencana. Dalam perspektif fikih siyasah, kebijakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana termasuk bentuk mafsadah yang wajib dicegah oleh negara.

Ketidakhadiran pemerintah dalam penanggulangan bencana di Sumatra dan Aceh dapat dipandang sebagai kegagalan menjalankan amanah kekuasaan. Dalam fikih siyasah, kekuasaan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya”.

Dalam perspektif fikih siyasah, penguasa berkewajiban melindungi jiwa, harta, dan keselamatan masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam. Ketidakhadiran respons pemerintah yang memadai termasuk keterlambatan menetapkan status darurat ketika kondisi sudah memenuhi syarat dapat dimaknai sebagai pelanggaran amanah dan kegagalan menjalankan kewajiban publik. Hal ini menjadi semakin krusial ketika terdapat bukti bahwa perencanaan kebencanaan, alokasi anggaran, serta kebijakan pencegahan bencana belum disiapkan secara optimal. Dalam kerangka fikih siyasah, kelalaian semacam ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga bernilai etis dan normatif karena menyangkut tanggung jawab kepemimpinan terhadap kemaslahatan umat.

Lebih lanjut, fikih siyasah menempatkan prinsip maslahah sebagai tujuan utama kebijakan publik. Ketika kebijakan atau kelalaian pemerintah justru mengurangi kemaslahatan dan memperbesar mafsadah, seperti pemberian izin penebangan hutan atau aktivitas industri yang memperparah risiko banjir, maka negara memiliki kewajiban syar‘i untuk melakukan koreksi kebijakan. Kritik dari berbagai pihak mengenai kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap bencana di Sumatra dan Aceh menunjukkan adanya tanggung jawab struktural pemerintah yang tidak dapat dilepaskan dari analisis fikih siyasah. Dalam hal ini, kegagalan negara mencegah mafsadah dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap tujuan syariat.

Selain itu, fikih siyasah juga menekankan pentingnya akuntabilitas kolektif dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mekanisme seperti musyawarah (syura), audit, dan sanksi administratif merupakan instrumen untuk memastikan amanah kekuasaan dijalankan dengan benar. Ketika mekanisme tersebut tidak berfungsi secara efektif, masyarakat sipil memiliki legitimasi moral dan sosial untuk menuntut perbaikan serta pertanggungjawaban pemerintah.

Hadapi Perkembangan Zaman, PUI Rumuskan Penguatan Kurikulum Pendidikan

Dari sudut pandang fikih jinayah, kelalaian berat atau penyalahgunaan wewenang dalam penanggulangan bencana dapat masuk ke dalam kategori pelanggaran hukum publik. Apabila dapat dibuktikan bahwa pejabat publik melakukan pengurangan anggaran darurat, penyelewengan bantuan kemanusiaan, atau secara sengaja mengabaikan proses evakuasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa manusia, maka perbuatan tersebut membuka ruang penerapan sanksi ta‘zir. Sanksi ini diberikan oleh negara terhadap tindakan yang merugikan kepentingan umum meskipun tidak termasuk hudud atau qishash.

Namun demikian, fikih jinayah juga menekankan pentingnya prinsip pembuktian dan prosedur hukum. Penetapan sanksi terhadap pejabat tidak dapat dilakukan secara serampangan, melainkan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan proses hukum yang adil. Oleh karena itu, peran auditor, komisi anti-korupsi, dan sistem peradilan menjadi sangat penting dalam menerjemahkan nilai-nilai fikih jinayah ke dalam tindakan hukum konkret. Dengan mekanisme pembuktian yang jelas, tuntutan keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam.

Berdasarkan analisis fikih siyasah dan fikih jinayah di atas, diperlukan langkah-langkah praktis yang bersifat integratif antara nilai syariah dan kebijakan publik. Pemerintah perlu menetapkan status darurat secara cepat dan transparan dengan menggunakan kriteria kemaslahatan, sehingga kebijakan yang dikeluarkan benar-benar berorientasi pada penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Proses ini juga harus disertai dengan audit publik atas penggunaan anggaran darurat agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga.

Selain itu, perbaikan tata kelola lingkungan dan peninjauan ulang izin-izin pemanfaatan lahan menjadi keharusan. Evaluasi terhadap aktivitas industri seperti penebangan hutan dan perkebunan skala besar penting dilakukan karena berpotensi memperburuk risiko bencana. Dalam perspektif fikih, upaya mencegah mafsadah lingkungan merupakan kewajiban syar‘i yang tidak dapat diabaikan oleh negara.

Penerapan sanksi administratif dan pidana secara tegas terhadap korupsi bantuan bencana juga menjadi langkah strategis untuk menegakkan akuntabilitas. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan lembaga keagamaan perlu diperkuat agar penegakan hukum tidak hanya memiliki legitimasi legal, tetapi juga legitimasi moral. Di samping itu, pemberdayaan masyarakat serta pelibatan ulama lokal dalam koordinasi bantuan dan pendidikan mitigasi bencana penting dilakukan untuk memperkuat kepatuhan publik sekaligus meningkatkan legitimasi kebijakan pemerintah di mata Masyarakat.

Ta’lim Ishlah PUI Sumut: Ramadhan Kuatkan Gaza

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *