Berita
Home » Berita » Siap Siaga: Polisi dan Dishub Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Aksi Buruh di DPR, 28 Agustus

Siap Siaga: Polisi dan Dishub Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Aksi Buruh di DPR, 28 Agustus

Jakarta, 27 Agustus 2025 – Menjelang aksi demonstrasi buruh yang dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025, Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan skema rekayasa lalu lintas bersifat situasional. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat sekaligus memastikan penyampaian aspirasi berlangsung tertib.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyebutkan bahwa rekayasa lalu lintas akan diterapkan di kawasan Jalan Merdeka Selatan, sekitar DPR, serta titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi aksi. Menurutnya, upaya ini diperlukan agar masyarakat umum tidak dirugikan akibat terhambatnya arus kendaraan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa layanan transportasi publik—terutama Transjakarta—akan melakukan penyesuaian rute sesuai dinamika di lapangan. Dishub memastikan setiap perubahan akan disesuaikan secara real-time mengikuti perkembangan kondisi arus lalu lintas dan konsentrasi massa aksi.

Aksi besok diperkirakan diikuti sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Jabodetabek, termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta. Mereka akan bergerak sejak pagi menuju titik aksi utama, yaitu DPR dan Istana Negara.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa para buruh akan membawa enam tuntutan pokok, yakni:

Dukung Efisiensi Energi, PUI Instruksikan 20 Juta Kader untuk Gerakan Sehari Tanpa Kendaraan Pribadi

  1. Hapus sistem outsourcing dan tolak upah murah.
  2. Hentikan PHK massal dengan membentuk Satgas PHK.
  3. Lakukan reformasi pajak perburuhan: naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan; hapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT; serta hentikan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
  4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibus law.
  5. Sahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.
  6. Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem pemilu 2029.

sumber foto : IG poldametrojaya

(Azm)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *