Pendidikan
Home » Berita » Kesenjangan Kesejahteraan Guru di Indonesia: Potret Ketimpangan Antara Guru ASN, Honorer, Guru Madrasah, dan Guru Pesantren

Kesenjangan Kesejahteraan Guru di Indonesia: Potret Ketimpangan Antara Guru ASN, Honorer, Guru Madrasah, dan Guru Pesantren

Oleh:  Fahmi Idris, Farhan Arif Al-Farisi, Fina Meilani

(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Darunnajah)


Kesejahteraan guru merupakan salah satu faktor fundamental dalam menentukan kualitas pendidikan nasional. Di Indonesia, isu ini masih menyisakan pekerjaan besar, terutama terkait disparitas kesejahteraan antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer, serta perbedaan perlindungan sosial antara guru madrasah dan guru pondok pesantren. Ketimpangan-ketimpangan ini bukan sekadar isu finansial, tetapi berpengaruh langsung terhadap kualitas pembelajaran, motivasi kerja, dan kesenjangan mutu pendidikan antar wilayah.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebut kebijakan yang berjalan saat ini belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan guru non-ASN, khususnya honorer.

“Kami di jaringan juga bertanya apakah ada yang disurvei. Itu nggak ada sih ya kalau kami, mungkin bukan guru kali yang ditanya. Dari sisi anggaran itu kan kenaikannya hanya 500 ribu untuk tunjangan profesi guru non-ASN. Kalau tunjangan profesi ASN nggak ada perubahan,” ujar Retno dalam siaran Ruang Publik KBR, Rabu (22/10/2025).

Ketidakhadiran Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana di Sumatra & Aceh:Tinjauan dari Perspektif Fikih Siyasah dan Fikih Jinayah

1. Kesenjangan Kesejahteraan antara Guru ASN dan Guru Honorer

Ketimpangan terbesar dan paling sering disorot publik adalah perbedaan penghasilan antara guru ASN dan guru honorer.

Guru ASN memiliki struktur gaji yang jelas, tunjangan melekat (tunjangan profesi, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja di beberapa daerah), serta kepastian status kerja. Sementara itu, guru honorer menerima pendapatan yang sangat bervariasi bergantung pada kemampuan keuangan sekolah atau pemerintah daerah, dan banyak di antara mereka menerima upah yang jauh di bawah standar layak.

Beberapa faktor yang membentuk kesenjangan ini antara lain:

a. Perbedaan Status Kepegawaian

Dari Perlawanan Kurikulum ke Tata Kelola Profetik: Menata Enacted Curriculum dalam Perspektif Manajemen Pendidikan Islam

Guru ASN diatur melalui regulasi kepegawaian nasional yang menjamin penghasilan minimum, sistem jenjang karier, serta jaminan pensiun. Guru honorer tidak memiliki jaminan serupa. Guru honorer tidak memiliki payung hukum kepegawaian yang kuat sehingga penghasilan mereka bergantung pada kemampuan anggaran sekolah atau daerah tanpa standar minimum, tidak memiliki sistem kepangkatan formal, dan tidak otomatis mendapatkan jaminan pensiun. Jaminan hari tua bagi guru honorer sangat bergantung pada kebijakan sukarela sekolah atau yayasan yang tidak mengikat secara hukum.

b. Ketergantungan pada Anggaran Daerah dan Komite Sekolah

Guru honorer di sekolah negeri umumnya digaji dari dana BOS atau iuran komite. Gaji yang rendah menjadi salah satu faktor utama yang menghambat motivasi guru honorer. Banyak dari mereka merasa tidak dihargai karena meskipun mereka memiliki tanggung jawab yang sama dengan guru berstatus PNS, upah yang diterima jauh lebih rendah. Hal ini membuat pendapatan mereka tidak stabil dan sangat bergantung pada kapasitas finansial sekolah.

c. Ketersediaan Tunjangan Profesi

Banyak guru honorer yang belum memenuhi syarat sertifikasi sehingga belum menerima tunjangan profesi. Meskipun ada program seperti PPPK untuk mengangkat guru honorer secara bertahap, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala teknis dan kuota.

Ketergantungan Pada Teori Barat: Paradigma & Epistimologi

d. Perbedaaan Hak Tunjangan

Peran serta tugas dan tanggung jawab guru honorer sama dengan peran dan tugas guru PNS. Namun mereka tidak memiliki hak yang sama. Guru PNS diberikan berbagai hak istimewa, seperti hak untuk mendapatkan jaminan di hari tua, tunjangan profesi guru, dan kesempatan untuk melakukan pengembangan kompetensi dan lain sebagainya, sedangkan guru honorer tidak mendapatkan hak yang sama dengan guru ASN.

e. Terhambatnya proses Profesionalisme Guru

Banyak dari mereka yang tidak memiliki cukup dana untuk mengikuti pelatihan atau seminar yang dapat meningkatkan kompetensi mengajar mereka. Kondisi ini berdampak langsung pada metode pengajaran yang kurang berkembang dan terbatasnya inovasi dalam proses belajar-mengajar.

2. Disparitas antara Guru Madrasah dan Guru Pondok Pesantren

Di luar sekolah formal, terdapat ketimpangan lain yang jarang mendapat sorotan luas, yaitu perbedaan kesejahteraan antara guru madrasah (di bawah Kementerian Agama) dan guru pondok pesantren (yang banyak beroperasi sebagai lembaga pendidikan berbasis masyarakat).

a. Guru Madrasah: Lebih Terstruktur tetapi Masih Belum Setara dengan Guru Sekolah Negeri

Guru madrasah memiliki peluang mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan profesi, serta bantuan operasional dari Kemenag. Namun, proses administrasi yang panjang, keterbatasan kuota sertifikasi, dan disparitas anggaran antara Kemenag dan Kemendikbud menjadikan kesejahteraan guru madrasah masih belum setara dengan guru di sekolah negeri ASN.

Masalah utama yang dihadapi guru Madrasah antara lain:

           1. Ketimpangan Kualitas Pendidikan

            2. Ketimpangan Infrastruktur

            3. Kesejahteraan Guru: Realita yang Memprihatinkan

            4. Kurangnya Daya Dukung dari Pemerintah

b. Guru Pesantren: Berpengabdian Tinggi dengan Perlindungan Sosial Minim

Sebagian besar guru pesantren bekerja berdasarkan dedikasi dan orientasi pengabdian, bukan sebagai profesi dengan sistem gaji formal. Pendapatan mereka umumnya bersumber dari dana internal pesantren, donasi masyarakat, atau insentif pemerintah yang jumlahnya masih terbatas dan tidak merata.

Masalah utama yang dihadapi guru pesantren meliputi:

  1. Tidak adanya standar gaji nasional untuk guru pesantren
  2. Minimnya akses terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan
  3. Tugas mengajar yang seringkali lebih panjang karena sistem pendidikan pesantren berlangsung hampir sepanjang hari
  4. Ketergantungan pesantren pada dana mandiri atau donasi

Meskipun pemerintah telah meluncurkan bantuan insentif seperti Tunjangan Guru Pesantren, cakupannya belum mampu menjawab kebutuhan jutaan pengajar pesantren di seluruh Indonesia.

3. Dampak Kesenjangan Kesejahteraan terhadap Mutu Pendidikan

Kesenjangan kesejahteraan bukan hanya persoalan ketidakadilan sosial, tetapi memiliki implikasi langsung terhadap kualitas pendidikan nasional. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan yang rendah berpengaruh terhadap:

  1. Tingkat motivasi dan semangat mengajar Rendah, karena kurangnya kesejahteraan yang diterima, sehingga motivasi dan semangat mengajar guru menurun.
  2. Stabilitas tenaga pendidik, karena guru honorer atau guru pesantren cenderung mencari pekerjaan sampingan.
  3. Kualitas pembelajaran, terutama pada sekolah atau lembaga pendidikan dengan sumber daya terbatas.
  4. Persebaran distribusi guru, karena guru berkualifikasi tinggi lebih memilih daerah atau sekolah dengan kesejahteraan lebih baik.

Ketimpangan ini berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan antar wilayah, terutama di daerah pedesaan dan daerah tertinggal yang banyak bergantung pada guru honorer dan guru pesantren.

4. Rekomendasi Kebijakan

Untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan guru, beberapa langkah strategis dapat menjadi prioritas:

a. Harmonisasi Standar Kesejahteraan Guru

Perlu integrasi kebijakan antara Kemendikbud dan Kemenag untuk menyusun standar minimum kesejahteraan bagi seluruh guru, termasuk guru madrasah dan guru pesantren.

b. Ekspansi Program PPPK

Pengangkatan guru honorer melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) perlu diperluas dengan mekanisme yang lebih transparan dan berbasis kebutuhan yang diperlukan sekolah.

c. Penguatan Anggaran Lembaga Pendidikan Berbasis Keagamaan

Pesantren memerlukan skema pendanaan jangka panjang, bukan hanya bantuan insidental, agar guru-gurunya mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

d. Akses terhadap Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Perlu kebijakan afirmatif agar seluruh guru non-ASN, termasuk guru pesantren, otomatis terdaftar dalam program jaminan sosial dengan subsidi pemerintah.

Data Terbaru tentang Kesenjangan Kesejahteraan Guru

Berikut beberapa fakta dan data empiris terkait kesenjangan kesejahteraan guru di Indonesia:

IsuData / Fakta
Proporsi Guru ASN vs HonorerSekitar 60% guru negeri berstatus ASN, sedangkan 36% berstatus honorer menurut data Kemendikbud.
Kekurangan GuruKekurangan guru diprediksi mencapai sekitar 1,3 juta orang pada 2024.
Pendapatan Guru HonorerSurvei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia menunjukkan bahwa 74% guru honorer memperoleh gaji di bawah Rp 2 juta/bulan, dan 20,5% di antaranya di bawah Rp 500 ribu/bulan.
Di sejumlah daerah bahkan ada guru honorer yang digaji antara Rp 300.000–700.000.
Kenaikan Kebijakan 2025Pemerintah mengalokasikan Rp 81,6 triliun untuk kesejahteraan guru (ASN & honorer) pada 2025.
Guru honorer yang sudah mengikuti PPG akan mendapat tunjangan kesejahteraan Rp 2 juta/bulan.
Guru ASN akan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok sebagai bagian dari peningkatan tunjangan.
Krisis Keuangan GuruMenurut riset IDEAS, 89% guru merasa pendapatannya “pas-pasan” atau kurang untuk kebutuhan hidup; 55,8% memiliki pekerjaan sampingan, dan 79,8% memiliki utang.
Anggaran Madrasah (Kemenag)Untuk tahun anggaran 2025, Kementerian Agama mengalokasikan Rp 7,25 triliun untuk GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah, terutama untuk tunjangan: profesi, insentif, khusus, dan jaminan sosial.
Insentif Guru Non-ASN (Madrasah)Kemenag menyalurkan tunjangan insentif Rp 250.000/bulan (diberi dua kali setahun) kepada guru bukan ASN di RA (Raudhatul Athfal) dan madrasah swasta yang belum punya sertifikat. Jumlah penerima: 243.669 guru.
Insentif Guru Pesantren Non-PNSKemenag menganggarkan Rp 897 miliar untuk insentif guru non-PNS (termasuk pesantren) pada 2025.
Selain itu, untuk guru pesantren bersertifikat, sebanyak 293 ustadz/guru pesantren menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-PNS senilai total > Rp 5 miliar (periode 2023), rata-rata sekitar Rp 18 juta/tahun per guru.

Penutup

Kesejahteraan guru merupakan barometer keseriusan negara dalam membangun kualitas pendidikan. Selama kesenjangan antara guru ASN, guru honorer, guru madrasah, dan guru pesantren masih melebar, cita-cita menciptakan pendidikan berkualitas dan merata akan sulit dicapai. Guru adalah ujung tombak pendidikan. Memberikan mereka kehidupan yang layak bukan sekadar kewajiban negara, tetapi investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.

Kesenjangan kesejahteraan guru di Indonesia bukan sekadar isu moral, tetapi masalah struktural yang memengaruhi kualitas pendidikan nasional. Data menunjukkan bahwa meski ada upaya kebijakan untuk menutup jurang, realitas di lapangan masih menunjukkan ketidakmerataan terutama bagi guru honorer dan guru pesantren non-ASN.

Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, perlu terus meningkatkan komitmennya dengan kebijakan yang inklusif dan terukur. Perbaikan kesejahteraan guru non-ASN tidak hanya soal gaji, tetapi juga pengakuan profesional dan perlindungan sosial. Dengan demikian, guru sebagai pilar pendidikan dapat bekerja dengan martabat dan dedikasi yang layak dihargai.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *