Oleh: Ahmad Gabriel
Mahasiswa S2 Manajemen Pendidikan Islam Universitas Darunnajah (UDN) Jakarta
Artikel Dr. KH. Wido Supraha, M.Si yang berjudul Intended vs Enacted Curriculum: Perjuangan Profetik Mengimbangi Hegemoni Sekuler dan Politisasi Pendidikan merupakan refleksi kritis yang penting di tengah kegelisahan umat terhadap arah pendidikan nasional. Dengan tajam, beliau membuka selubung bahwa kurikulum bukanlah entitas netral, melainkan arena tarik-menarik kepentingan politik, ekonomi, dan ideologi. Dalam perspektif Islam, kritik ini bukan hanya sahih, tetapi juga niscaya.
Dalam khazanah pemikiran pendidikan modern, pandangan tersebut sejalan dengan Ben Levin dan Ian Westbury yang menempatkan kurikulum sebagai produk politik kebijakan. Sementara dalam tradisi keilmuan Islam, kritik terhadap pendidikan yang kehilangan orientasi nilai telah lama disuarakan. Al-Ghazali mengingatkan bahaya ilmu yang tercerabut dari adab, Ibn Khaldun menegaskan tujuan ta‘lim sebagai pembentukan manusia berakhlak, dan Syed Muhammad Naquib al-Attas menyebut krisis pendidikan modern sebagai krisis kehilangan visi tentang hakikat ilmu.
Namun, dari sudut pandang Manajemen Pendidikan Islam (MPI), muncul satu pertanyaan lanjutan yang krusial: bagaimana memastikan perjuangan profetik melalui enacted curriculum tidak berhenti sebagai heroisme individual, tetapi menjelma menjadi sistem pendidikan Islam yang terkelola, berkelanjutan, dan bermutu?
Enacted Curriculum: Antara Ghirah dan Risiko Fragmentasi
Dr. Wido menempatkan guru dan dosen sebagai aktor kunci—bahkan sebagai filter ideologis—yang sah dan wajib menyaring kurikulum negara ketika bertentangan dengan worldview Islam. Secara normatif-teologis, argumen ini sangat kuat. Prinsip la tha‘ata li makhluqin fi ma‘shiyatil khaliq menjadi fondasi etik yang tak terbantahkan.
Namun, dalam praktik pendidikan, ketergantungan berlebih pada keberanian personal menyimpan risiko laten. Tanpa kerangka institusional yang jelas, enacted curriculum bisa bergantung pada tingkat literasi keislaman guru, keberanian individu, serta tafsir personal yang tidak selalu utuh. Akibatnya, mutu dan arah pendidikan berpotensi terfragmentasi.
Michael Fullan—yang juga dirujuk Dr. Wido—justru menegaskan bahwa perubahan pendidikan yang bertahan lama tidak ditopang oleh figur heroik semata, melainkan oleh kapasitas sistem dan budaya organisasi. Dalam konteks MPI, pendidikan tidak boleh bertumpu pada individu saleh saja, tetapi harus dibangun di atas institusi, aturan, dan nilai yang diwariskan. Rasulullah SAW sendiri membangun peradaban bukan hanya melalui pribadi agung, melainkan melalui sistem sosial dan kelembagaan yang kokoh.
Dari Enacted Curriculum ke Integritas Kurikulum Institusional
Di sinilah pentingnya menggeser wacana dari perlawanan individual menuju integritas kurikulum institusional. Jika enacted curriculum dipahami sebagai medan jihad pendidikan, maka jihad itu semestinya bersifat jama‘i, bukan personal.
Pertama, sekolah, pesantren dan kampus Islam perlu memiliki worldview statement yang jelas dan tertulis. Dokumen ini menegaskan konsep manusia sebagai ‘abdullah dan khalifatullah, tujuan akhir pendidikan sebagai pencarian ridha Allah, serta prinsip integrasi ilmu dan iman. Tanpa pijakan filosofis yang disepakati bersama, enacted curriculum mudah tereduksi menjadi improvisasi personal, bukan gerak institusi.
Kedua, diperlukan pedoman penyikapan kurikulum nasional. Bukan dalam semangat penolakan emosional, melainkan melalui proses taqyim (penilaian): mana yang diterima, mana yang disempurnakan, dan mana yang ditransformasikan. Dengan pendekatan ini, kreativitas guru tetap hidup, tetapi berada dalam koridor nilai yang sama dan terarah.
Ketiga, enacted curriculum harus masuk dalam sistem penjaminan mutu internal. Dalam perspektif MPI, kreativitas tanpa evaluasi adalah risiko. Pendidikan Islam perlu berani mengukur keberhasilan bukan hanya melalui nilai ujian dan kelulusan, tetapi juga melalui indikator adab, integritas, dan kesadaran ketuhanan—sesuatu yang oleh Ibn Khaldun disebut sebagai tujuan hakiki ta‘lim.
Negara sebagai Arena Tafsir, Bukan Musuh Tunggal
Artikel Dr. Wido secara tepat mengingatkan bahaya menyakralkan kurikulum negara. Namun, penting pula disadari bahwa negara bukanlah entitas monolitik yang sepenuhnya tertutup. Kurikulum nasional sering kali menyisakan ruang tafsir dan adaptasi, meski terbatas.
Sekolah, pesantren dan kampus Islam yang matang tidak cukup hanya “berani berbeda”, tetapi juga cerdas membaca kebijakan: mengisi kekosongan nilai, menafsirkan standar nasional dengan ruh tauhid, dan memanfaatkan celah regulasi tanpa kehilangan jati diri. Ini bukan kompromi ideologis, melainkan strategi institusional agar pendidikan Islam tetap hidup dan berkelanjutan dalam sistem nasional.
Sebagaimana diingatkan Paulo Freire, pendidikan pembebasan bukan sekadar perlawanan, melainkan pembangunan kesadaran kritis yang strategis.
Penutup: Dari Etos Perlawanan Menuju Peradaban Pendidikan
Tulisan Dr. KH. Wido Supraha telah menunaikan satu tugas penting dalam diskursus pendidikan Islam kontemporer: membongkar ilusi netralitas kurikulum negara dan mengembalikan pendidikan pada orientasi ketuhanan. Ia mengingatkan bahwa kurikulum bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan arena nilai yang menentukan arah peradaban.
Namun, tugas generasi akademik hari ini adalah melangkah lebih jauh—mengubah etos perlawanan profetik itu menjadi tata kelola peradaban pendidikan yang terlembaga, terukur, dan berkelanjutan. Di sinilah Manajemen Pendidikan Islam mengambil peran strategis: bukan untuk meredam ghirah guru di ruang kelas, melainkan menyalurkannya agar menjelma menjadi sistem yang kokoh, diwariskan lintas generasi, dan tidak bergantung pada figur semata.
Dalam konteks ini, patut disampaikan dengan penuh hormat bahwa sejauh pengetahuan dan interaksi penulis, Dr. KH. Wido Supraha tidak berhenti pada kritik dan refleksi akademik. Beliau telah merancang sekaligus mempraktikkan sistem pendidikan Islam yang berorientasi adab dan tauhid, baik di lingkungan Persatuan Ummat Islam (PUI) maupun melalui jaringan Sekolah Adab Insan Mulia yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Ikhtiar tersebut menunjukkan bahwa perjuangan enacted curriculum dapat—dan memang harus—ditransformasikan menjadi integritas kurikulum institusional.
Dengan demikian, pendidikan Islam sejati bukan hanya soal keberanian melawan arus kebijakan yang reduktif, tetapi kemampuan membangun sistem yang menjaga adab, iman, dan ilmu agar tetap hidup—bahkan ketika para pejuangnya telah berganti, rezim berubah, dan kurikulum terus diperbarui. Di situlah pendidikan Islam beranjak dari etos perlawanan menuju peradaban.


Comment