Jakarta, 27 Agustus 2025- DPR RI telah meratifikasi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu hasil pentingnya adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga tersendiri, menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dan melebur fungsi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama.
Tugas Sentral dalam Satu Lembaga
Kementerian baru ini bertugas menyatukan seluruh tahapan penyelenggaraan haji dan umrah—dari perencanaan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan, hingga evaluasi program secara menyeluruh. Fungsi tambahan mencakup pengelolaan aset negara yang menjadi tanggung jawab lembaga serta administrasi internal yang terintegrasi.
Dengan adanya kementerian ini, proses pengambilan kebijakan diharapkan lebih cepat dan efisien karena tidak lagi tersebar lintas kementerian atau lembaga.
Tujuan: Akuntabilitas, Efisiensi, dan Diplomasi
Pengelolaan dana haji, yang selama ini menjadi titik sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas, kini berada di bawah satu atap yang lebih terkonsolidasi. Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah diharapkan lebih memfokuskan kontrol publik dan lembaga pengawas seperti DPR dan BPK.
Lebih jauh, kementerian ini juga akan memperkuat koordinasi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi—mulai dari kuota, visa, fasilitas transportasi, hingga akomodasi di Makkah dan Madinah—semua dipimpin oleh satu entitas yang jelas.
Sejarah Singkat Singkat: Dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umroh
Sejarah birokrasi penyelenggaraan haji di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan nomenklatur sejak era kemerdekaan—dimulai dari Departemen Dalam Negeri, lalu ke Kementerian Agama, hingga menjadi Direktorat Jenderal. Pada 2024, muncul BP Haji sebagai badan khusus untuk memperkuat pengorganisasian haji. Dan sekarang, pada Agustus 2025, lahirlah Kementerian Haji dan Umrah—sebuah peningkatan struktural yang signifikan.
Foto: IG dpr_ri
(Azm)


Comment